KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Hanya Coret Dua dari Tiga Caleg BermasalahMinggu, 13 September 2009 – 01:07 WIB
Sementara itu, Bawaslu akan mengambil sikap atas putusan KPU tersebut melalui rapat pleno. "Pada prinsipnya, kami menghargai putusan KPU. Namun, sikap KPU akan kami plenokan," kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di Jakarta kemarin.
Wirdyaningsih menyatakan, rekomendasi pencoretan itu sudah berdasar pleno Bawaslu. Status Eri untuk dicoret sudah jelas. Yang bersangkutan masih berstatus pejabat BUMN di BPH Migas. Alasan pencoretan Suwardjono disebabkan yang bersangkutan diduga kuat PNS aktif. Keduanya tak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur UU Pemilu No 10/2008.
Untuk Daeng, rekomendasi pencoretan dilakukan karena KPU tidak memberikan data yang lengkap atas statusnya. Daeng tidak tercantum di daftar calon sementara (DCS), namun tercatat di daftar calon tetap (DCT) DPR. Padahal, penambahan caleg tidak mungkin dalam DCT, kecuali penggantian karena berkasnya tidak memenuhi syarat. "Ada berkas yang diminta Bawaslu, tapi tidak diberikan. Ini yang jadi masalah. KPU juga tidak mau diklarifikasi," kata dia.