KPU Akui Rekap Pileg Papua Tak Komplet
Perubahan Perolehan Suara di YahukimoJumat, 04 September 2009 – 09:59 WIB
Bagaimana penambahan suara dari Yahukimo itu bisa terjadi" "Kasus Papua berawal ketika Papua diperintah untuk melengkapi dan memperbaiki suara dalam rekapitulasi nasional. Sebab, perolehan suara Yahukimo nol lantaran belum sampai direkap provinsi," kata Andi.
Pleno, termasuk saksi parpol, memerintah KPU Papua melakukan perbaikan seadanya. "Ternyata, hasil perbaikan ini tidak terentri. Akibatnya, dalam SK yang dikeluarkan KPU mengenai perolehan suara partai dan caleg, tidak ada hasil perbaikan," jelasnya.
KPU pernah mendorong agar kasus itu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, waktu pendaftaran sengketa hasil sudah terlewati. "Dengan demikian, kami masih membahas penyelesaian untuk Papua ini. KPU Papua, KPU Kabupaten Yahukimo, dan panwaslu meminta KPU pada momen saat ini (rapat pleno Jumat, 21/8) melakukan perbaikan (memasukkan suara dari Yahukimo)," kata Andi. Kemudian, rapat pleno pada Jumat (21/8) menyepakati untuk memasukkan suara dari Yahukimo.