Hasilnya, Partai Gerindra memperoleh penambahan suara dan berhak mendapat satu kursi yang sebelumnya diraih PDIP. "Dalam rapat pleno kemarin itu, Bawaslu dan MK juga hadir sehingga tidak ada masalah karena prinsipnya kami mengakomodasi suara yang belum masuk dalam rekapitulasi," ujar Andi. (bay/agm)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui lalai memasukkan suara pemilu legislatif dari Kabupaten Yahukimo, Papua, ke dalam rekapitulasi nasional.