KPU Bali Siapkan Jawaban Soal Bansos Presiden
jpnn.com - DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Persiapan di antaranya juga dilakukan KPU Bali, sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula.
Menurutnya, KPU Bali akan memberi jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Terutama terkait bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar.
"Jadwal pemberitahuan sidang 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan 27 Maret, jawaban termohon (KPU RI) 28 Maret," ujar Agung Nakula saat dihubungi di Denpasar, Senin (25/3).
Agung Nakula menyampaikan saat ini KPU Bali bersama KPU RI masih menyusun alat bukti dan kronologis untuk menghadapi gugatan dari tim paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Salah satu dalil dari gugatan mereka adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebabkan bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar.
Penggelontoran bansos diduga terjadi pada akhir Oktober 2023, saat viralnya penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali.
“Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus, absensi. Intinya dalam rapat koordinasi ini dilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganailisis dalil pemohon, lokus kejadian dan alat bukti,” ucapnya.