KPU Bali Siapkan Jawaban Soal Bansos Presiden
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Bali itu mengakui mereka sudah siap dengan jadwal dari MK, pun juga sudah dilakukan koordinasi dengan penyelenggara di Kabupaten Gianyar.
Agung Nakula menjelaskan bahwa prinsip dalam sengketa hasil di MK adalah adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dengan hasil perolehan suara yang dibawa oleh pemohon.
Namun, karena dalil dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait pergerakan bansos dan beberapa konteks lainnya, maka KPU RI nantinya akan turun tangan memberi jawaban sesuai jadwal yang ditetapkan 28 Maret.
“Kalau dibaca dalil pemohon sebagian tidak menyangkut perselisihan hasil, yaitu wapres nomor 2 tidak memenuhi syarat, independensi penyelenggara, intervensi kekuasaan, nepotisme, keterlibatan ASN, pengarahan kepala desa, dan pergerakan bansos,” sebut Agung Nakula.
Meski KPU RI beserta pengacara yang akan menjawab sidang, KPU Bali atau provinsi lain mengatakan turut hadir apabila ada dalil pemohon yang lokusnya di daerah mereka.
Selain gugatan tersebut, KPU Bali menyebut hingga saat ini tidak ada peserta Pemilu 2024 baik calon legislatif dari partai politik maupun perseorangan di Bali yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (Antara/jpnn)