KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
Sepuluh Wilayah Kelebihan Surat Suara karena DPT-nya MinusSabtu, 14 Maret 2009 – 09:47 WIB
Menurut Pasal 145 Ayat 2 UU Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan. Jumlah cadangan ini ditetapkan melalui keputusan KPU.
Ketua Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Boradi menyatakan, perbaikan DPT di luar rencana pengadaan. Bagi panitia, hal tersebut merupakan problem. Sebab, saat ini, pesanan surat suara sebanyak 686.166.310 lembar telah tercetak semua. ''Belum ditelaah, surplus ini akan diapakan," kata Boradi, setelah salat Jumat di gedung KPU, Jakarta, kemarin (13/3).