KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
Sepuluh Wilayah Kelebihan Surat Suara karena DPT-nya MinusSabtu, 14 Maret 2009 – 09:47 WIB
KPU pantas khawatir. Sebab, surplus pencetakan itu bisa berujung pada pasal pidana UU Pemilu. Pasal 283 UU Pemilu menyatakan, ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana pasal 145, dipidana penjara dari 12 sampai 24 bulan dan denda Rp 120 juta-140 juta.
Sementara di pasal 284, jika ada perusahaan yang mencetak sengaja melebihi ketentuan dari KPU, dipidana penjara 24 sampai 48 bulan dan denda Rp 500 juta sampai 10 miliar rupiah.
Tetapi, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkesan tidak terlalu risau atas surat suara yang lebih 2 persen dari pemilih tetap itu. Menurut Hafiz, surat suara yang surplus akan dimusnahkan. Menurut dia, yang sudah terkirim, biarlah di KPU kabupaten/kota lebih dulu. ''Jangan dikirim ke TPS dulu,'' kata Hafiz.