Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Kontestan Pilpres 2024

Senin, 06 November 2023 – 19:44 WIB
KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Jadi Kontestan Pilpres 2024 - JPNN.COM
Prabowo dan Gibran saat mendaftar ke kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

"Kami minta agar MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan Capres Cawapres yang diduga mendapat manfaat dari Putusan ini," ujar Kuasa Hukum TAPDK Jenses Sihaloho dalam konferensi pers di Bakoel Cofee, Senin, (6/11).

Kuasa Hukum TAPDK Jenses Sihaloho menjelaskan, diskualifikasi ke Prabowo-Gibran ini lantaran Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman memiliki konflik kepentingan. Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

"Itu jelas ada kepentingan, seharusnya putusan ini tanpa ada kehadiran Anwar Usman. Kami minta MK memeriksa dan memutus kembali Putusan ini tanpa Ketua MK," katanya.

Anggota TAPDK Risma Situmorang mengaku pihaknya berenvana ulah Anwar Usman ini Ombudsman dan Kompolnas. Karena, Anwar Usman telah sengaja mengubah aturan hukum demi kepentingan tertentu.

"Kami semua akan ke Ombudsman, pelanggaran ini jangan dibiarkan, ini ada kepentingan, conflict of interest. Ketua MK sudah injak-injak aturan hukum, kita juga akan mengadukan ke Kompolnas yang bawahi hukum dan politik," tegasnya.

Terpisah, advokat Lamria Siagian Ridwan Darmawan mendorong MK bisa menganulir terkait putusan batas usia capres-cawapres ini.

"MK punya kewenangan untuk menunda Putusan itu. Pasang Capres Cawapres yang mendapat keuntungan dari pilutusan itu juga tidak sah. Maka kami minta agar KPU mendiskualifikasikannya," jelasnya.

Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News