KPU Dinilai Salah Tafsir
Aturan Suara Sisa untuk Penetapan Kursi di ProvinsiRabu, 06 Mei 2009 – 09:24 WIB
Berdasar pasal 205 ayat 4 UU Pemilu No 10/2008, harga untuk penghitungan tahap kedua memberikan kursi kepada partai yang memiliki suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP. Itu berarti, jika ada sisa suara di tahap II, dan ada sisa kursi yang diperebutkan di provinsi, suara partai yang bersangkutan bisa diikutkan untuk perebutan kursi di provinsi. "Harga 50 persen itu adalah harga untuk putaran II. Jika ada kelebihan suara, seharusnya bisa ikut penghitungan tahap III (provinsi)," terang Hadar.
Namun, ketentuan itu tidak diaplikasikan KPU. Pada pasal 24 ayat 3 poin c peraturan No 15/2009 dibeberkan partai yang tidak memperoleh kursi tahap pertama, tapi memperoleh kursi tahap kedua, dinyatakan tidak memiliki sisa suara. Alasannya, suara sah parpol tersebut kurang dari angka BPP. "Dengan ketentuan seperti itu, harga kursi di putaran II tidak sekurang-kurangnya 50 persen, tapi menjadi 50 persen atau lebih," terangnya.