Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Dinilai Salah Tafsir

Aturan Suara Sisa untuk Penetapan Kursi di Provinsi

Rabu, 06 Mei 2009 – 09:24 WIB
KPU Dinilai Salah Tafsir - JPNN.COM
Sebelumnya, DPR menganggap KPU salah menerjemahkan undang-undang. Dalam pasal 23 Peraturan KPU No 15/2009 disebutkan, KPU hanya mengikutkan parpol di perebutan suara di provinsi kepada parpol yang belum mendapat kursi di putaran I dan II, serta parpol yang sudah mendapatkan suara di putaran I, tapi masih memiliki sisa suara.

Ketika ditanya apakan KPU akan mengubah peraturan yang sudah dibuat, Endang tidak menginginkan hal itu. "Kita bicarakan saja dulu. Mudah-mudahan ada titik temu," kata Endang penuh harap. Dia mengatakan, penentuan kursi yang ditetapkan KPU mengacu kepada undang-undang.(bay/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah salah tafsir dalam menerjemahkan aturan penetapan kursi untuk caleg DPR RI. Dugaan kesalahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News