KPU Dinilai Salah Tafsir
Aturan Suara Sisa untuk Penetapan Kursi di ProvinsiRabu, 06 Mei 2009 – 09:24 WIB
Hadar mengatakan, temuan yang diungkapkan oleh DPR itu terlambat. Karena baru diungkapkan menjelang penetapan Pemilu. Apabila harus diubah, harus sesegera mungkin karena masa penetapan akan dilakukan pada 9 Mei nanti. "Dirubah juga bermasalah, karena mepet. Tidak dirubah juga bermasalah aturannya," terangnya.
Sementara itu, KPU siap berdialog dengan DPR terkait perbedaan penafsiran Pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008 tentang pembagian kursi. Melalui dialog tersebut diharapkan ada titik temu, sehingga tidak perlu ada perubahan terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat KPU. "Hal itu bisa dibicarakan, itu hanya perbedaan persepsi saja," kata anggota KPU Endang Sulastri, di sela-sela rekapitulasi hasil pileg nasional, Selasa (5/5).
Dia menambahkan, penentuan kursi yang dilakukan KPU sudah mengacu kepada undang-undang. Namun, lanjutnya, wajar jika ada yang keberatan terhadap hal itu.