Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Dinilai Salah Tafsir

Aturan Suara Sisa untuk Penetapan Kursi di Provinsi

Rabu, 06 Mei 2009 – 09:24 WIB
KPU Dinilai Salah Tafsir - JPNN.COM
Sebagai informasi, aturan KPU itu juga berlaku bagi partai yang mendapat kursi di putaran I dan II. Meski masih punya sisa suara, jika ada sisa kursi, jatah mereka untuk ikut penghitungan provinsi dihilangkan.

Hadar mengatakan, temuan yang diungkapkan oleh DPR itu terlambat. Karena baru diungkapkan menjelang penetapan Pemilu. Apabila harus diubah, harus sesegera mungkin karena masa penetapan akan dilakukan pada 9 Mei nanti. "Dirubah juga bermasalah, karena mepet. Tidak dirubah juga bermasalah aturannya," terangnya.

Sementara itu, KPU siap berdialog dengan DPR terkait perbedaan penafsiran Pasal 205 ayat 4 UU No 10/2008 tentang pembagian kursi. Melalui dialog tersebut diharapkan ada titik temu, sehingga tidak perlu ada perubahan terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat KPU. "Hal itu bisa dibicarakan, itu hanya perbedaan persepsi saja," kata anggota KPU Endang Sulastri, di sela-sela rekapitulasi hasil pileg nasional, Selasa (5/5).

Dia menambahkan, penentuan kursi yang dilakukan KPU sudah mengacu kepada undang-undang. Namun, lanjutnya, wajar jika ada yang keberatan terhadap hal itu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah salah tafsir dalam menerjemahkan aturan penetapan kursi untuk caleg DPR RI. Dugaan kesalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News