Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU DKI Jakarta Lantik Puluhan Ribu Pantarlih

Senin, 24 Juni 2024 – 19:33 WIB
KPU DKI Jakarta Lantik Puluhan Ribu Pantarlih - JPNN.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjelang Pilkada DKI Jakarta di Jakarta Internasional Velodrome, Senin (24/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus bergerak menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Terbaru, KPU melantik 29.315 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan disebar di 267 kelurahan.

"Mereka akan kami sebar di 267 kelurahan," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta Internasional Velodrome, Senin (24/6).

Menurut Fahmi pantarlih nantinya akan bertugas di 14.650 tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun tugas dari pantarlih mendatangi langsung rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada.

Mulai dari aktivitas warga yang keluar atau masuk domisili hingga meninggal demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669 pemilih.

Dia mengatakan penyusunan daftar pemilih tersebut dilakukan dengan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

"Nanti akan kami validasi apakah data yang sejumlah 8.315.669 pemilih itu betul-betul valid atau tidak," ucapnya.

Dia berharap para warga menyiapkan data kependudukan mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) hingga biodata lainnya.

KPU DKI Jakarta memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih mulai 24 Juni-24 Juli mendatang untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kemudian, penetapan DPS di KPU pada 17 Agustus. Usai penetapan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan untuk ditetapkan DPS hasil perbaikan.

Selanjutnya, penetapan DPT dilakukan pada 14-21 September mendatang. Dari hasil tersebut, DPT menjadi dasar untuk pengadaan logistik, pendirian jumlah TPS dan jumlah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik puluhan ribu pantarlih yang akan bertugas pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close