KPU Jabar dan Cianjur Dituding Lalai Jaga Dokumen
jpnn.com - JAKARTA – Bekas caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Wawan Setiawan melaporkan seluruh Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU Cianjur, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Jabar dan KPU Cianjur dituding lalai dalam menjaga dokumen negara pada pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg), April lalu.
Menurut Wawan, hasil pleno KPU Cianjur memerlihatkan dirinya meraih 25.100 suara dan dari Kota Bogor sebesar 3.434 suara. Akumulasi perolehan suara sebesar 28.534 suara dengan selisih 2.303 suara dengan Hedi Permadi Boy, caleg DPRD Provinsi Jawa Barat nomor urut 2 dari dapil yang sama.
Karena ada isu penggelembungan suara di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Bawaslu Provinsi Jawa Barat merekomendasikan KPU Jawa Barat melakukan validasi data atau hitung ulang.
Hasil validasi ada sejumlah caleg yang tadinya terpilih menjadi tidak terpilih. Namun hasil perolehan suara Wawan masih dalam posisi aman dengan berselisih 45 suara dari pesaingnya, Hedi Permadi Boy.
“KPU menetapkan saya sebagai caleg terpilih dengan keputusan KPU No.411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 bersama 99 caleg DPRD Provinsi Jawa terpilih,” katanya di hadapan Majelis sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (15/10).
Karena tidak puas, kata Wawan, Hedi Permadi Boy kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan penghitungan ulang berdasarkan model C-1 plano di 11 Desa di wilayah Kecamatan Cianjur Kota.
Seharusnya dari 11 desa tersebut terdapat 344 model C-1 Plano dari 344 TPS. Tapi menurut berita acara KPU Kabupaten Cianjur, model C1 plano hanya ditemukan model C-1 berjumlah 237. Sisanya 107 formulir C-1 plano dari 107 TPS dinyatakan hilang atau tidak ditemukan.