“Tidak ada yang menolak. Bahkan KPU Kobar juga tidak menolak putusan MK, hanya saja tidak bisa memenuhinya, sebagaimana dalam butir ke-empat, dimana dalam bahasa Putusan MK memerintahkan kepada KPU Kobar untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar-bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya. Menurutnya, yang berwenang menetapkan pasangan terpilih adalah mendagri. (ga/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fardawaty D. Atjeh menjelaskan, masalah siapa yang bakal diusulkan untuk pengesahan