KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
Selasa, 28 Juli 2009 – 06:23 WIB
Seperti diketahui, MA telah mengabulkan ?uji materi yang diajukajn oleh caleg Partai Demokrat (PD) Zaenal Maarif dan tiga caleg lainnya atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009. Selain menilai bahwa pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan itu bertentangan UU, Mahkamah juga meminta KPU membatalkan pasal-pasal tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua itu. Dalam amar putusan, KPU juga diperintahkan merevisi keputusan KPU No 259 tentang penetapan perolehan kursi.
Sejalan dengan MA, Wasekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah menyatakan, bahwa KPU tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan putusan tersebut. Sebab, kelangsungan kehidupan bernegara bisa terganggu. ?DPR tidak bisa dilantik sehingga terjadi vacuum of power, ini sangat berbahaya,? tegasnya, kepada wartawan, di kantornya Jl. Sudirman, Jakarta, kemarin.
Dia mengungkap, bahwa tidak dilaksanakannya putusan MA tersebut bukan tanpa konsekuensi sama sekali. Peraturan MA No.1/2004 pasal 8 ayat (2) jelas menyebut bahwa batasan melaksanakan putusan yang bersangkutan hanya 90 hari. Jika tidak dilaksanakan, maka demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. "Begitu isi aturannya, jadi memang mau tidak mau harus tetap dilaksanakan," tandasnya.