KPU Kesulitan Laksanakan Putusan MA
Selasa, 28 Juli 2009 – 06:23 WIB
Menurut Andi, yang dibatalkan oleh MA adalah peraturan KPU. Namun, masih ada aturan diatasnya berupa Undang Undang Pemilu. Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa apa yang sudah digariskan KPU dalam peraturan sudah sesuai UU Pemilu. "Itu baru pendapat pakar, namun kami belum memutuskan apapun," terangnya.
Sejumlah pihak juga berpendapat, perubahan putusan MA itu juga berpengaruh terhadap legitimasi Pilpres. Jika dirubah-rubah, maka pencalonan sejumlah capres dan cawapres akan batal. Andi langsung membantah hal tersebut. "Pilpres tidak bisa diganggu gugat akibat persoalan itu karena tahapan sudah sesuai undang-undang,? tegasnya. Dia juga menegaskan, bahwa SK KPU nomor 259 terkait penetapan caleg saat ini masih berlaku. ?Sampai sekarang belum ada perubahan caleg terpilih, kami belum mencabut atau membatalkan caleg terpilih manapun," tandasnya.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa mengatakan keputusan mengenai pembatalan mekanisme penghitungan kursi tahap dua sudah final. Tumpa mengatakan keputusan itu ditetapkan karena Mahkamah beranggapan peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang. "Itu sudah final," kata Tumpa usai melatik Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Gedung MA, kemarin (27/7).