KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Setelah MK Tolak Gugatan PilpresKamis, 13 Agustus 2009 – 08:38 WIB
Untuk pelanggaran campur tangan lembaga asing IFES, MK menganggap pemohon hanya menyampaikan dugaan semata. Bukan bukti kuat yang menunjukkan adanya campur tangan asing.
Terkait pelanggaran DPT, MK menemukan fakta hukum bahwa KPU melakukan perubahan hingga empat kali. Yakni, sebelum pilpres berlangsung yang dilakukan pada 31 Mei, 8 Juni, dan 8 Juli. Seusai pilpres, dilakukan kembali penetapan DPT pada 23 Juli. "Dalam hal perubahan DPT, terdapat pelanggaran yang dilakukan termohon," kata Maria Farida Indrati, hakim konstitusi yang lain.
Meski demikian, perubahan DPT itu tidak cukup untuk mengubah hasil pilpres secara menyeluruh. Apalagi, data yang diajukan pemohon sebagai bukti hanyalah soft copy dari DPT. Hal itu diakui KPU tidak sesuai DPT riil di lapangan. Apalagi, perubahan DPT itu bukan tanpa alasan. "Adanya iktikad baik terkait pemilih yang belum terdaftar serta adanya desakan dari kontestan turut memengaruhi KPU," kata Maria.