KPU Medan Diminta Gelar Pleno
Sikapi Perintah PTUNKamis, 01 April 2010 – 05:37 WIB
Ditanya mana yang lebih baik, mentaati PTUN ataukah tahapan pilkada jalan terus, Andi memberikan penjelasan panjang lebar dengan sejumlah argumen. Jika tahapan ditunda untuk menunggu putusan pengadilan mengenai sah tidaknya persyaratan pencalonan Rudolf Pardede, pasti menunggu waktu yang lama. Bila perintah PTUN itu diabaikan, salah juga karena putusan pengadilan harus dihormati.
Di sisia lain,lanjut Andi, di UU No. 32 Tahun 2004 sudah diatur bahwa tahapan pilkada bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya. Untuk memperjelas pengertian ‘gangguan lainnya’ itu, KPU Pusat sudah memutuskan bahwa yang masuk kategori ‘gangguan lainnya’ apabila anggaran pilkada belum turun. “Jadi, tidak ada kategori lain selain yang sudah diputuskan itu,” terang Andi.