KPU Medan Diminta Gelar Pleno
Sikapi Perintah PTUNKamis, 01 April 2010 – 05:37 WIB
Sebelumnya pasangan Drs Rudolf Pardede- Drs Afifuddin Lubis menggugat KPU Medan ke PTUN Medan. Dalam gugatannya, pasangan Rudolf-Afifuddin melalui 11 orang kuasa hukumnya, meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU Medan menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2010 – 2015. Hal ini terkait keputusan pleno KPU Medan yang tidak menetapkan pasangan tersebut sebagai pasangan calon yang berhak maju di pilkada, lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan. KPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah Rudolf tidak sah. (sam/jpnn)