Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Ogan Ilir Diskulifikasi Paslon Ilyas-Endang, Pengamat: Sarat Kepentingan

Jumat, 16 Oktober 2020 – 17:22 WIB
KPU Ogan Ilir Diskulifikasi Paslon Ilyas-Endang, Pengamat: Sarat Kepentingan - JPNN.COM
Pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebelum didiskualifikasi KPUD Dari Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020. Foto: ist for jpnn.com

Namun, kata Huda, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai.

“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas ya dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” bebernya.

Huda lebih lanjut mengatakan, dalam momen pilkada seperti sekarag ini, seharusnya masyarakat dipertontonkan dengan kontestasi adu gagasan, track record calon pemimpin mereka dan lainnya.

"Bukan malah dipertontonkan dengan hal-hal yang kurang substantif,” ucapnya.

Huda kemudian meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, terkait keputusan tersebut.

“Agar semuanya jelas ya, dan harus diberi sanksi tentunya sesuai ketentuan yang berlaku, kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” pungkas Huda.

Sebelumnya, KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.(gir/jpnn) 

Keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang, keputusan ini dinilai sarat akan konflik kepentingan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close