KPU Optimistis Coklit Data Pemilih Rampung Tepat Waktu
"Adapun ketentuannya, jumlah pemilih dalam satu TPS ada 400 pemilih ke atas ada dua pantarlih, sedangkan jumlah pemilihnya di bawah 400 orang hanya satu pantarlih," katanya.
Pantarlih ketika bekerja dibekali dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Tugas pantarlih yakni melakukan coklit nama-mana yang terdata dalam DP4 benar adanya ada di wilayah kerja mereka.
Ketika ada warga di wilayah TPS yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka pantarlih berkewajiban memasukkan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Harapannya, warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar, sedangkan yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dan menjadi anggota TNI/Polri dicoret dari daftar pemilih," katanya.
Menurut dia, kendala yang dihadapi petugas pantarlih yakni pada saat pencoklitan pada jam kerja susah menemui masyarakat.
"Kendala di lapangan salah satunya penyesuaian jadwal kunjungan pantarlih dengan kesibukan pemilih," katanya. (Antara/jpnn)