KPU Rilis Bentuk Surat Suara dan Tata Cara Memilih
Jumat, 14 November 2008 – 13:09 WIB
''Surat suara anggota DPD berbentuk lembaran persegi empat memanjang terdiri atas dua halaman,'' papar Nurpati. Foto yang digunakan dalam surat suara berukuran 4 x 6. Terletak di halaman dua, foto tercetak dengan nomor urut dan nama calon.
Bagian yang berbeda dengan Pemilu 2004 adalah cara memilih. UU 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa cara memilih yang sah adalah mencentang atau contreng. Karena itu, alat yang digunakan untuk memilih adalah bolpoin, bukan paku seperti pemilu lalu.