KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten
"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.
MK meminta KPU melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.
Partai Demokrat mengeklaim perolehan suara mereka seharusnya 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan Bawaslu Banten menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. (Antara/jpnn)