KPU Siap Laksanakan Putusan MA
Rabu, 15 Juli 2009 – 08:34 WIB
Sementara itu, putusan MA pada 18 Juni membatalkan pasal 25 ayat 1 b (bukan pasal 25 ayat 1 a, b, dan c, Red) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 25 ayat 1 b mengatur cara mengalokasikan kursi dengan melihat perbandingan suara antarparpol dalam satu dapil. Pasal itulah yang dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh MA.
Hafiz mengatakan, KPU sedikit banyak sudah mendapatkan maksud dari amar putusan MK. Pada intinya, suara kursi tahap ketiga ditetapkan dengan menghitung seluruh sisa suara parpol dari seluruh daerah pemilihan di satu provinsi. Itu berbeda dengan tafsir KPU yang dulu bahwa suara parpol yang dihitung pada tahap ketiga hanya suara parpol di dapil yang memiliki sisa saja.