KPU Siap Laksanakan Putusan MA
Rabu, 15 Juli 2009 – 08:34 WIB
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay berharap, KPU tidak buru-buru mengubah hasil pemilu. Termasuk, penetapan kursi yang sudah dibuat sebelumnya. Sebab, menurut dia, hal itu justru bisa berpotensi memunculkan ketidapastian terhadap hasil pemilu. "Sebaiknya, KPU mengajak MA dan MK duduk bareng dulu," ujar Hadar di Jakarta, kemarin. Dari pertemuan diharapkan bisa dicari jalan keluar terbaik pasca keluarnya putusan MA soal mekanisme mengalokasikan kursi pada tahap ketiga tersebut.
Selain itu, Hadar menyarankan KPU untuk bisa meyakinkan MA bahwa keputusan tersebut sulit dilaksanakan karena pemilu sudah ditetapkan. "Entah bagaimana solusinya, duduk bersama lah," tandasnya. Terkait interpretasi bahwa putusan MA tersebut berbeda dengan putusan MK sebelumnya, Hadar berbeda pandangan dengan KPU. Menurut dia, putusan MK yang dikeluarkan sekitar pertengahan Juni lalu itu tidak mencakup pokok-pokok masalah yang diputuskan MA saat ini. Mekanisme alokasi kursi yang diputuskan MA saat ini tidak masuk materi judicial review di MK saat itu. "Tidak ada yang bertentangan karena putusan MA sekarang di luar wilayah putusan MK sebelumnya," tegasnya. (bay/dyn/agm)