KPU Siap Laksanakan Putusan MA
Rabu, 15 Juli 2009 – 08:34 WIB
Hafiz menjamin, KPU akan tetap melaksanakan dua putusan tersebut. Karena sifat peraturan KPU yang teknis, Hafiz memprediksi akan ada perubahan komposisi kursi, termasuk calon. "Kalau satu pasal saja dibatalkan, kemungkinan berubah. Namun, kami belum menghitung mana parpol atau calon yang mendapatkan kursi," terangnya.
Dia mengatakan, semua perubahan penetapan oleh KPU nanti bergantung kepada amar putusan MA. Jika MA memerintah KPU membuat aturan baru, komisi tersebut tentu wajib merumuskan model baru pengalokasian kursi tahap ketiga. Berbeda pula jika MA hanya membatalkan salah satu pasal, tanpa memberikan teknis kepada KPU. ?Yang pasti, jangan ganti-ganti peraturan. Apa pun amar putusan, laksanakan secepatnya. Ini kan perlu perhitungan yang efisien, supaya tidak mengganggu tahapan," tandasnya.
Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, jika dipahami, putusan MA bisa jadi bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK menegaskan telah membenarkan peraturan KPU, hanya penafsiran yang berbeda. Namun, ternyata MA melalui putusannya tidak sependapat. "Artinya, dalam melihat peraturan KPU, MK dan MA memiliki pandangan berbeda," ujar Andi.