KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance
Kamis, 15 Maret 2018 – 22:04 WIB
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Putusan Bawaslu Sumut mengenai legalisasi ini menyusul sengketa Pilkada yang dimohonkan JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI membuat permohonan itu karena dinyatakan KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat. (fir)