Krisis Listrik Cermin Buruknya Kinerja Pemerintah
Selasa, 17 November 2009 – 18:34 WIB
Selain itu, Kurtubi juga mengkritisi manajemen sumber daya energi primer yang buruk dan tidak efisien, serta bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Kurtubi bahkan menyesalkan perilaku pemerintah dan DPR yang dia nilai sangat lambat dalam melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengamputasi beberapa pasal pokok dari UU Migas Nomor 22/2001.
"UU tersebut sudah terbukti merugikan negara. Namun hingga saat ini, pemerintah tidak punya rencana untuk segera menyempurnakan UU Migas," tuturnya pula.
Padahal menurut Kurtubi, potensi sumber daya migas masih relatif sangat besar. "Sumber daya hydrocarbon, khususnya minyak dan gas yang terjebak di sekitar 120 cekungan di nusantara ini, relatif masih sangat besar, hingga telah menjadikan Indonesia tetap sangat menarik bagi investor," imbuhnya. (fas/JPNN)