KSHUMI: Harapan Kiai Ma'ruf ke KPK Jauh Panggang Dari Api
Minggu, 29 Desember 2019 – 10:50 WIB
Berikutnya, di dalam UU KPK yang baru terdapat Dewan Pengawas yang bukan berstatus sebagai penegak hukum. Padahal secara hukum yang dapat melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum. Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum.
"Di dalam KUHAP, upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan, menjadi kewenangan eksklusif penegak hukum (penyidik dan penuntut umum), sementara dewan pengawas bukan penegak hukum," jelasnya.
Selain itu, Chandra mengatakan bahwa komisioner dan dewan pengawas di dalam UU KPK yang baru bukan penegak hukum. Apabila mereka terlibat dalam penetapan tersangka atau memberi perintah dalam penegakan hukum, maka hampir dipastikan lembaga antirasuah itu kalah jika terdakwa mengajukan praperadilan.