Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KSHUMI: Harapan Kiai Ma'ruf ke KPK Jauh Panggang Dari Api

Minggu, 29 Desember 2019 – 10:50 WIB
KSHUMI: Harapan Kiai Ma'ruf ke KPK Jauh Panggang Dari Api - JPNN.COM
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com
"Di dalam UU KPK yang lama pimpinan otomatis menyandang status sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum. Namun, kini status itu ditiadakan," kata Chandra.

Berikutnya, di dalam UU KPK yang baru terdapat Dewan Pengawas yang bukan berstatus sebagai penegak hukum. Padahal secara hukum yang dapat melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum. Meski bukan penegak hukum, Dewan Pengawas justru masuk dalam proses penegakan hukum. 

"Di dalam KUHAP, upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penahanan, menjadi kewenangan eksklusif penegak hukum (penyidik dan penuntut umum), sementara dewan pengawas bukan penegak hukum," jelasnya.

Selain itu, Chandra mengatakan bahwa komisioner dan dewan pengawas di dalam UU KPK yang baru bukan penegak hukum. Apabila mereka terlibat dalam penetapan tersangka atau memberi perintah dalam penegakan hukum, maka hampir dipastikan lembaga antirasuah itu kalah jika terdakwa mengajukan praperadilan.

KSHUMI menyoroti harapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin terhadap KPK di bawah kepemimpinan komisioner dan dewan pengawas yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close