KSPSI Dukung Perpres TKA
jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai usaha pemerintah dalam melindungi tenaga kerja lokal.
Sebab, perpres tersebut bakal memperketat tenaga kerja asing untuk bekerja di tanah air.
Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai mengatalan tidak ada hal yang mendesak untuk diprotes hingga menggelar aksi besar-besaran apalagi membawa ke jalur hukum.
"Dan ternyata tidak ada hal mendasar atau mendesak kita melakukan aksi, judicial review, dan tuntutan hukum lainnya," tutur Yorrys di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (30/4).
Menurut Yorrys, selain malah menekan masuknya TKA ke Indonesia, justru perpres tersebut sangat penting dalam mewujudkan iklim investasi yang lebih baik.
Pemerintah telah menunjukkan upaya menyederhanakan terkait perizinan investasi.
"Atas dasar itu KSPSI memandang Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik," lanjutnya.
"Pemerintahan Jokowi-JK ini sedang berusaha membangun, mengundang investor datang," terangnya.