KSPSI Jabar Ancam Buruh Mogok Kerja
Pasalnya, semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sehingga fungsi dewan pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja," sambungnya.
Padahal hal tersebut, bertengger dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga KEPRES 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.
"Dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota tiga tahun terakhir, sedangkan tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan," jelasnya.
Roy mengungkapkan dari jauh hari buruh di kabupaten/kota sudah meminta data-data tersebut ke BPS setempat.
Namun, BPS setempat menyatakan tidak mempunyai data yang dibutuhkan dan justru muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI yang terbit 9 November 2021.
"SE tersebut mengenai data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Kami sangat meragukan data yang disampaikan Menaker."
"Dalam sejarah pengupahan, baru kali ini di Indonesia penetapan upah minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan bawah dalam penetapan upah minimum," sambungnya.