KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
Senin, 16 Desember 2013 – 12:41 WIB
Kesepakatan tersebut diambil setelah melihat rekan mereka, yakni Kepala KUA Kediri Romli, ditangkap KPK. Romli diduga menetapkan biaya pencatatan nikah di luar kantor. KPK menganggap menerima imbalan dari pencatatan nikah di luar kantor termasuk gratifikasi.
Boikot yang dilakukan KUA itu turut didengar Komisi VIII DPR. Pada 12 Desember Komisi VIII DPR mengundang menteri agama serta beberapa kepala KUA, termasuk Samsu. Rapat itu menghasilkan lima poin. Salah satu isinya, yakni poin kelima, adalah mendesak menteri agama segera merumuskan langkah-langkah yang bijak dan cepat dalam penyelesaian pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor.
Saat ini beredar solusi pencatatan biaya nikah di luar kantor dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenang M. Jasin. Ada tiga poin, yakni biaya nikah Rp 0 untuk pasangan dari keluarga miskin dengan menujukkan keterangan dari pihak berwenang. Kemudian, biaya nikah Rp 500 ribu untuk kelompok pasangan dari keluarga ekonomi umum. Terakhir, tarif nikah rata-rata Rp 1 juta untuk keluarga kaya. Mereka adalah yang bisa menyewa gedung untuk pernikahan dengan harga di atas Rp 25 juta.