Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
"Jadi melompat dari surat pasal panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat surat pemanggilan dengan pemanggilan tersangka berbeda," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?