Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur.
"Kami persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir keduanya jemput paksa bukan penangkapan, keduanya langsung dia menetapkan tersangka," katanya.