Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 23:13 WIB
Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.
"Semestinya dia Habib Rizieq Shihab, red) sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujarnya.
Atas dasar itukah, Alamsyah menyebut penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.