Kuasa Hukum Ungkap Hal Mulia Dilakukan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim
Senin, 09 Agustus 2021 – 21:54 WIB
Namun, tindakan kooperatif dan aksi mulia ini tak dibalas dengan keadilan oleh aparat penegak hukum.
Habib Rizieq yang mestinya bebas hari ini atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung harus kembali ditahan.
Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari ke depan untuk Habib Rizieq atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: