Kuat Ma'ruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 – 14:43 WIB
Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.
Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)