Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik
Maluddin Sitorus Dilaporkan ke PolisiSelasa, 25 Oktober 2011 – 21:46 WIB
"Keputusan MA itu pepesan kosong, ada putusan tapi tidak ada eksekusi. Putusan itu juga tidak membatalkan SK No.17, artinya, kepengurusan Amelia Yani berdasakan SK 17 itu belum gugur, Ibu Amelia Masih sah sebagai Ketua Umum PPRN,” tegas Tonin kepada kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).
Menurutnya kubu Maluddin Sitorus bersama delapan pengurus yang sudah dipecat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 355 KUHP. "Selama ini mereka selalu bertindak dengan mengatasnamakan PPRN. Padahal Maluddin Cs sudah kita pecat pada Juli lalu," tandas Tonin.
Saat ini sambung Tonin, PPRN masih menunggu penerbitan SK perubahan hasil Munaslub di Mercure Ancol pada 21 juli 2011 yang telah diajukan ke kementrian hukum dan HAM. Menurut Tonin surat pengajuan itu sudah dimasukan pada 3 Agustus 2011. (awa/jpnn)