Kubu Sanusi Sebut Ahok Bisa Terancam 7 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - M. Sanusi, terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta geram dengan kesaksian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
Krisna Murti, pengacara Sanusi mengatakan, pernyataan Ahok soal Peraturan Daerah Reklamasi Pulau di Pantai Utara Jakarta sudah ada sejak zaman Presiden kedua RI, sama sekali tidak benar.
"Tidak ada Perda semacam itu, silakan dicek," kata Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Krisna, itu hanya bualan Ahok semata.
Karenanya, Krisna menilai kesaksian Ahok itu masuk dalam kategori memberikan keterangan palsu.
Krisna menambahkan, ini seharusnya mendapat penilaian dari jaksa penuntut umum KPK.
Sebab, kata dia, dalam pasal 21 Undang-undang Tipikor sudah jelas jika memberikan keterangan palsu bisa dijerat pidana.
"Maksimal hukumannya ini kan bisa tujuh tahun penjara," ujar Krisna.