Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas
jpnn.com, KLATEN - Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Adang Daradjatun memimpin kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9).
Dalam kesempatan itu, Adang menyampaikan sosialisasi terkait fungsi, tugas dan wewenang MKD DPR RI termasuk hak imunitas DPR.
Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR RI Adang Daradjatun didampingi Kapolres Klaten AKBP Warsono saat tiba di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/9). Foto: Friederich Batari/JPNN.com
Sosialiasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta anggota DPRD Klaten, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, Kapolres Klaten AKBP Warsono, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Klaten Dwi Atmaja.
Adang menjelaskan dasar hukum pembentukan MKD DPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2004 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Selanjutnya, Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR RI; Peraturan DPR RI No. 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI; dan Peraturan DPR RI No. 02 Tahun 2016 Tentang Tata Beracara MKD DPR RI.
“MKD bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujar Adang yang juga politikus PKS ini.