Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas
Adang menegaskan anggota DPR tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Politikus PKS ini juga menjelaskan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam ruang rapat ataupun di luar ruang rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
“Selain itu, anggota DPR tidak bisa diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam ruang rapat maupun di luar ruang rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” ujar Adang yang juga mantan Wakapolri ini.
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyambut baik kunjungan kerja Ketua MKD DPR RI Adang Daaradjatun.
“Ini sebuah kebanggaan atas kunjungan Ketua MKD di DPRD Klaten,” ujar Hamenang.
Dia menjelaskan DPRD Klaten memiliki Badan Kehormatan Dewan. Badan Kehormatan DPRD Klaten ini bertugas menjaga moralitas dan integritas anggota Dewan.
Lebih lanjut, Hamenang juga menyampaikan profil Kabupaten Klaten antara lain sebagian besar wilayah Klaten adalah daerah pertanian.
“Klaten adalah kota seribu mata air. Jadi, sumber konsumsi rumah tangga, pertanian, dan juga destinasi wisata,” ujar Hamenang.(fri/jjpnn)