Kunker ke DPRD Klaten, Ketua MKD Sosialisasikan Tugas dan Fungsi DPR Termasuk Hak Imunitas
Lebih lanjut, Adang menjelaskan tentang tugas dan wewenang MKD antara lain menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR RI dan sistem pendukung DPR.
Selain itu, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR.
“Hal lainnya adalah menghentikan penyelidikan; menerima permohonan Peninjauan Kembali Perkara; dan melakukan kerja sama dengan lembaga lainnya,” ujar Adang.
Adang menambahkan tugas penegakan kode etik meliputi sistem pencegahan dan pengawasan, serta sistem penindakan.
Menurut Adang, sistem pencegahan dan pengawasan meliputi sosialisasi, pelatihan, mengirimkan surat edaran dan memberikan rekomendasi, pengawasan penerbitan dan penggunaan TNKD khusus bagi pimpinan dan anggota DPR, atau cara lain yang ditetapkan oleh MKD.
Adapun sistem penindakan, kata Adang, yaitu menindak anggota dan sistem pendukung DPR yang melanggar dengan menyelidiki perkara serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan dalam sidang MKD.
Lebih lanjut, Adang juga menjelaskan tentang penggeledahan dan sosialisasi tentang Hak Imunitas Wakil Rakyat.
Menurut Adang, dasar hukum hak imunitas DPR diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 yang menyebutkan “Selain yang diatur dalam pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.”