Kuras Uang Nasabah Hingga Belasan Juta Rupiah, Oknum Pegawai Bank Diciduk
Senin, 08 Juli 2019 – 19:16 WIB
Uang hasil curian dipakai pelaku untuk berfoya-foya seperti berjudi di balapan liar. Atas perbuatannya itu, kini pelaku ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Duka terdalam Raisa untuk Pak Sutopo: