Kursi Ditetapkan 2 September
Jumat, 28 Agustus 2009 – 10:10 WIB
Menurut Hafiz, putusan MK tersebut terkait semua hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan. Agendanya, MK baru memutuskan hal itu pada 1 September. "Itu informasi yang kami dapat. Jika tidak ada perubahan, esoknya kami langsung sidang dan mengumumkan sekalian," kata Hafiz.
KPU sebenarnya telah menetapkan caleg terpilih pada 21 Agustus lalu. Namun, penetapan tersebut tidak disertai SK resmi KPU. Menurut Hafiz, SK resmi itu belum dikeluarkan karena belum ada hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang dari beberapa kabupaten/kota. Karena itu, penetapan hanya dilakukan melalui penandatanganan berita acara pada rapat pleno. "Kami menginginkan sekalian, tidak dua atau tiga kali (penetapan)," ujar mantan ketua KPU Kalsel tersebut.