Kursi Ditetapkan 2 September
Jumat, 28 Agustus 2009 – 10:10 WIB
![Kursi Ditetapkan 2 September Kursi Ditetapkan 2 September - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/uploads/berita/dir28082009/img28082009356441.jpg)
Pada 25 Agustus lalu, KPU memang sempat menyurati MK untuk meminta jawaban terkait kejelasan cara penghitungan dan alokasi kursi. Sehari setelah itu, MK memberikan jawaban tertulis melalui surat bernomor 1362. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar tersebut membenarkan cara penghitungan yang dilakukan KPU.
Surat KPU itu disampaikan ke MK setelah ada perbedaan penafsiran terkait cara mengalokasikan kursi. Menurut KPU, di putusan MK, ada penafsiran bahwa setelah kursi tahap III dihitung, langsung dialokasikan ke caleg yang suaranya terbanyak. "Sekarang sudah final, tidak ada masalah lagi, dan hanya ada satu pemahaman," pungkas Hafiz. (dyn/agm)