Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kursi Ditetapkan 2 September

Jumat, 28 Agustus 2009 – 10:10 WIB
Kursi Ditetapkan 2 September - JPNN.COM
Hafiz menegaskan, meski di antara komisioner KPU ada perbedaan, tidak ada perubahan dalam cara penghitungan kursi KPU seperti saat menetapkan caleg terpilih pada 1 Agustus lalu. "Pasti tidak ada perubahan karena telah mendapatkan konfirmasi tertulis dari MK terkait amar putusan," tandasnya.

   

Pada 25 Agustus lalu, KPU memang sempat menyurati MK untuk meminta jawaban terkait kejelasan cara penghitungan dan alokasi kursi. Sehari setelah itu, MK memberikan jawaban tertulis melalui surat bernomor 1362. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar tersebut membenarkan cara penghitungan yang dilakukan KPU.

   

Surat KPU itu disampaikan ke MK setelah ada perbedaan penafsiran terkait cara mengalokasikan kursi. Menurut KPU, di putusan MK, ada penafsiran bahwa setelah kursi tahap III dihitung, langsung dialokasikan ke caleg yang suaranya terbanyak. "Sekarang sudah final, tidak ada masalah lagi, dan hanya ada satu pemahaman," pungkas Hafiz. (dyn/agm)

JAKARTA - Penetapan caleg DPR terpilih dipastikan makin molor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan baru mengumumkan secara resmi daftar caleg

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close