Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Dia menyatakan, pada prinsipnya pasal yang dibatalkan adalah tata cara penghitungan kursi tahap kedua. MA membatalkan pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 15 tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tata cara penghitungan kursi tahap kedua untuk suara parpol di tingkat DPR RI.
Namun, imbas putusan MA itu bisa merembet pada keterpilihan tahap kedua caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Andi menyatakan, hal ini disebabkan cara penghitungan kursi bagi caleg DPR dan DPRD sama. "Ini terkait tata cara penghitungan. Bahwa penghitungan tahap kedua sudah digariskan sama. Saat putusan MA dilakukan di DPR RI, maka tata caranya akan menjadi berbeda (untuk DPRD)," kata Andi.