Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Dengan putusan itu, MA berharap KPU merevisi pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2009, yang dianggap bertentangan dengan UU Pemilu. "Dalam memutus kami juga tidak mempertimbangkan bahwa putusan itu bakal menguntungkan pihak mana," ungkapnya. Konsekuensinya, perubahan peta kursi legislatif menjadi urusan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hatta menambahkan bahwa menurut peraturan Mahkamah Agung, pihak yang dikenai putusan hak uji materiil bisa melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 180 hari. Namun, yang perlu dicatat, mahkamah tidak memiliki daya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan. "MA tidak memiliki daya pemaksa apabila putusan tak dilaksanakan. Jadi sangat bergantung KPU sendiri. Dia (KPU) punya kewajiban moral saja," terangnya. (bay/pri/git)