Kursi DPRD Terpengaruh Putusan MA
Rabu, 29 Juli 2009 – 06:22 WIB
Andi lantas kembali mengingatkan posisi peraturan KPU 15/2009 yang dibatalkan MA tersebut. Pada tingkat pembuat Undang Undang, Komisi II DPR telah menyatakan bahwa peraturan KPU sudah benar. Demikian pula halnya dengan pernyataan MK, bahwa peraturan KPU telah sesuai dengan tafsir UU Pemilu nomor 10 tahun 2008.
Menurut Andi, pembahasan KPU bersama tim biro hukum saat ini belum menemui perkembangan berarti. Pembahasan yang dilakukan KPU tak hanya sebatas putusan MA. KPU juga mempelajari jika ada celah yang bisa diambil untuk menindaklanjuti putusan MA, melalui Undang Undang dan Peraturan MA. "Maksudnya disini, apakah putusan MA itu bisa diberlakukan ke depan, tidak pada Pemilu saat ini," kata Andi.
Dalam hal ini, opsi untuk menunda pelaksanaan putusan MA bisa jadi alternatif, jika ada dasar hukumnya. Sebab, dalam kaitannya dengan sengketa hasil, KPU tentu akan memprioritaskan untuk melaksanakan putusan MK atas penetapan kursi tahap ketiga lebih dulu. Sementara putusan MA, dilihat dari lembaga hukumnya, bukan yang berhak merubah sengketa hasil Pemilu. "Tahapan pileg kan sudah selesai, sementara putusan MA keluar. MA bagaimana? Masih dicari celah hukumnya," kata Andi.