Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
jpnn.com, CIBUBUR - Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso memimpin langsung pernyataan sikap terkait Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 guna menyelamatkan generasi bangsa.
Pernyataan sikap tersebut disepakati dan diikuti oleh seluruh Kwarda Se-Indonesia saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
"Kami jajaran Kwarnas dan Kwarda menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kami terhadap pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan,” ujar Budi Waseso.
Buwas, sapaan akrabnya, menyampaikan Pramuka adalah sejarah panjang dan sudah memiliki kekuatan hukum. Sejak zaman Bung Karno, terdiri dari pandu-pandu yang menjadi satu.
“Bapak Pramuka kita Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan, ini ada TAP MPR-nya, Kepres dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Sudah mengatur jelas tentang Pramuka. Ada juga Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Sudah jelas menegaskan (Pramuka) wajib,” tegas Buwas.
Dia meminta Menteri Nadiem bisa memahami dan mempelajari Pramuka secara menyeluruh. Jangan sepotong-potong dan tidak boleh semerta-merta membuat keputusan yang tidak berdasar.
"Ini merugikan bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka tapi bangsa ke depan karena Pramuka menyongsong pendidikan karakter untuk generasi emas 2045. Kekuatannya ada di Pramuka," ucapnya.
Senada, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.