KWH Meter Dihargai Rp9 Juta
Selasa, 22 November 2011 – 12:11 WIB
“Ada juga yang melakukan pemasangan baru di rumah kontrakan tanpa KWH meteran, itu terjadi di wilayah RT 3 Desa Sungai Ana, bagaimana bisa pasang baru tanpa meteran,” tukasnya.
Yang perlu dipertanyakan, lanjut dia apakah penyambungan baru seperti itu baik meteran ilegal ataupun sambung baru tanpa meteran tersebut sudah mendapatkan izin dari PLN Rayon Sintang atau pemasangannya ilegal.
“Ini yang perlu kami pertanyakan ke pihak PLN,” kata dia.